Kamis, 13 Juni 2013

BNI SYARIAH: Pendiri Primagama Dipailitkan

JAKARTA – Pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E. Chandra,  akhirnya diputuskan pailit oleh Pengadilan setelah upaya perdamaian dengan PT Bank BNI Syariah selama masa PKPU tidak membuahkan hasil, sedangkan termohon langsung mengajukan kasasi.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Lidya Sasando dalam sidang di Pengadilan Niaga mengatakan hakim pengawas melaporkan tidak tercapainya kesepakatan perdamaian antara para pihak.

“Menyatakan termohon PKPU berada dalam keadaan pailit dengan segala hukumnya,” ujarnya dalam sidang yang digelar Rabu (12/6/2013).

Dalam putusannya, majelis hakim juga mengangkat kembali tim pengurus yang lama sebagai kurator dan Amin Sutikno menjadi hakim pengawas.

Sayangnya, tim pengurus dan kuasa hukum pemohon tidak bersedia memberikan komentar terhadap putusan ini maupun menyebutkan identitas.

Kuasa hukum Purdi, Bambang Heriarto, menerangkan perdamaian tidak tercapai lantaran ada satu kreditur konkuren yang tidak bersedia berdamai. Adapun, terkait dengan putusan ini, pihaknya akan se gera mengajukan kasasi.

“Kami akan ajukan kasasi hari Senin. Selain itu, kami akan melaporkan hakimnya ke KY [Komisi Yudisial] dan ke MUI [Majelis Ulama Indonesia] karena ini bank syariah,” paparnya ketika dihubungi terpisah oleh Bisnis.

Menurut Bambang, utang pokok kliennya tinggal Rp12 miliar atau setengah dari yang diminta oleh BNI Syariah.

Dia mengatakan dalam perbankan syariah, jika nasabah tidak bisa membayar pinjaman yang diberikan maka harus diperpanjang sampai nasabah mampu membayar, dan bukannya langsung diajukan PKPU. Hal inilah yang membuat pihak Pudi berencana melapor ke MUI.

Bambang menegaskan kliennya telah bersedia membayar sejumlah utang yang diperkarakan dan bahkan sudah menyediakan da na untuk itu. “Tapi karena ada kreditur yang menolak, ya sudah kami tarik lagi,” katanya.

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit dalam bentuk akad pembiayaan murabahah oleh BNI Syariah kepada Purdi.

Pemberian pembiayaan itu dilakukan pada 29 Agustus 2007 dengan jumlah Rp3,3 miliar dan 9 Mei 2008 senilai Rp20,9 miliar.

Pembiayaan tersebut semestinya diangsur setiap akhir bulan. Namun, hingga permohonan PKPU diajukan Purdi tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

Pemohon PKPU, yaitu BNI Sya riah, sudah mengajukan somasi sebanyak tiga kali. Somasisomasi ini dikirimkan pada 1 Desember 2011, 16 Desember 2011, dan 27 Desember 2011.


Source : Bisnis.com


SHARE THIS
PelatihanSolusiBioenergi